Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona

Salam Hangat Dan Hormat

Salah satu yang termuat dalam Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 berisi tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS  {Zakat,  Infak,  dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona.

Berikut ini Panduan yang harus dipahami oleh Panitia maupun masyarakat dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS  {Zakat,  Infak,  dan Shadaqah):

Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS  {Zakat,  Infak,  dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona



Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS  {Zakat,  Infak,  dan Shadaqah):

a.  Menghimbau   kepada  segenap  umat   muslim  agar  membayarkan zakat hartanya  segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih  cepat.

b.  Bagi     Organisasi      Pengelola     Zakat      untuk     sebisa    mungkin meminimalkan pengumpulan  zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara  langsung   dan  membuka  gerai   di   tempat  keramaian,   hal tersebut   diganti  menjadi   sosialisasi  pembayaran   zakat   melalui Iayanan jemput zakat dan transfer layanan  perbankan.

c. Organisasi  Pengelola Zakat  berkomunikasi melalui unit  pengumpul zakat {UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di Iingkungan  masjid,  musala dan tempat pengumpulan  zakat  lainnya yang berada di  lingkungan  masyarakat untuk  menyediakan sarana untuk  cuci tangan  pakai sabun  (CTPS)  dan  alat  pembersih  sekali pakai { tissue)  di lingkungan  sekitar.

d. Memastikan   satuan   pada  Organisasi   Pengelola  Zakat,   Iingkungan masjid,  musala dan tempat lainnya untuk   melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin,  khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan,   tempat  penyimpanan   dan  fasilitas   lain   yang   sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas  pembersihan   dan  gunakan   bahan   pembersih  yang  sesuai untuk keperluan  tersebut.

e. Mengingatkan   para  panitia  Pengumpul  Zakat  Fitrah   dan/ atau ZIS untuk meminimalkan  kontak fisik langsung,  seperti berjabat tangan ketika  melakukan penyerahan zakat.

Penyaluran Zakat  Fitrah  dan/atau  ZIS  (Zakat,  Infak,  dan Shadaqah):

a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul  Zakat  Fitrah  dan/atau  ZIS    yang berada  di  lingkungan masjid,  musala dan tempat pengumpulan zakat  lainnya  yang berada di  lingkungan    masyarakat,    untuk  menghindari penyaluran   zakat fitah kepada mustahik dengan tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang

b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran langsung dengan memberikan langsung kepada Mustahik

d. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat pro aktif melakukan pendataan mustahik dan berkordinasi dengan ketua rt/rw atau tokoh masyarakat setempat.




Aturan-Aturan Bagi Petugas adalah:  Petugas menggunakan dan melengkapi diri dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue) selama melakukan kegiatan dan berinteraksi dengan lainnya.

Semoga Informasi berdasar SE KEMENAG NO 6 Tahun 2020 bermanfaat dan dapat dipatuhi sehingga kita semua terhindar dan memutus penyebaran Virus Tersebut.

Hormat Saya 

Admin.
Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Surat Edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah): Selama Pandemi Virus Corona"