Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah : Sebagai Perjanjian Awal Jual-Beli

Salam Hangat dan Hormat
Kepada pembaca dan pengunjung sekalian
Pengalaman pribadi penulis pernah melakukan proses jual beli tanah. Tentu dalam proses jual-beli tanah tidak seperti jual beli lainnya. Proses jual beli tanah terutama yang telah memiliki sertifikat memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat utama jual beli tanah bersertifikat saat ini harus dilakukan di depan seorang Notaris/PPAT. PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini dilakukan untuk proses balik nama. Notaris dan PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli.
Dalam dunia pendidikan yang penulis pahami. Tentu dibutuhkan sebuah Surat Keterangan. Tujuan pembuatan surat ini Bila, Jual beli yang dilakukan secara bertahap. Itu berarti, Belum terjadi proses jual beli di hadapan Notaris/PPAT. Sah nya proses jualbeli tanah apabila dilakukan di hadapan Notaris/PPAT.
Kesempatan kali ini Penulis akan membagikan Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah.
Surat ini dibuat bertujuan untuk antisipasi ketidaksepakatan. Artinya, proses jual beli dilakukan dengan rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli. Silahkan Di copas. Semoga Bermanfaat.




SURAT KETERANGAN  JUAL BELI TANAH
Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :

          1. Nama                        :
             Tempat /Tgl. Lahir      :
             NO KTP                     :
             Alamat                                    :

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

          2. Nama                         :
             Tempat /Tgl. Lahir      :
             NO KTP                     :
             Alamat                                    :

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.

Isi Perjanjian :

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. ......................,- ( ....................Juta Rupiah ).

2. Bahwa tanah dimaksud seluas ........... x .......... =................      Berdasarkan sertifikat tanah dengan Nomor............................         berkedudukan di Desa ...........................      Kecamatan ....................... Kabupaten.............. dengan batas-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan .           :..........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan         :...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan             :...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan             :...........

3. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara tunai, dan dilakukan dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan saat surat ini dibuat beserta alat bukti pembayaran sah dengan kwitansi. Pembayaran pertama sebesar setengah dari harga dari ketetapan dengan nominal Rp.......................... ( ............................Rupiah).

4. Bahwa pembayaran kedua dilakukan di kemudian hari dengan batas waktu  14 hari setelah surat ini dibuat. Selama batas waktu tersebut pihak I tidak akan melakukan jual beli tanah sesuai dengan nomor (2) kepada pihak lain nya. Selanjutnya, apabila pihak II tidak melakukan pelunasan pembayaran dalam batas waktu 14 hari. Maka, pihak I berhak membatalkan perjanjian dengan cara mengembalikan pembayaran pertama sesuai dengan nomor (3).

5. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak II telah membayar uang tunai setengah dari harga ketetapan sesuai dengan nomor (3) untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan selanjutnya untuk melunasi pembayaran dengan batas waktu sesuai dengan nomor (4).

6. Bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dihadapan Notaris/PPAT yang disepakati bersama kedua belah pihak. Pihak I dan pihak II. Selanjutnya, untuk proses pengajuan balik nama sertifikat tanah sesuai dengan nomor (2). Selanjutnya, biaya yang dibutuhkan untuk proses di atas menjadi tanggung jawab bersama kedua belah pihak, pihak I dan pihak II.

7. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.


8. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi-saksi pada hari  kamis Tanggal........Bulan ........Tahun ......... Kecamatan ................ Kabupaten................


Pihak II                                                                                              Pihak I
Pembeli                                                                                              Penjual



(...............................)                                                                        (...............................)



Saksi-saksi :

1. .......................................                (............................)

2. .......................................                     (...............................)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah anda baca dan pahami surat di atas. silahkan digunakan bila dibutuhkan. surat keterangan diatas merupakan cara kita dalam proses jual-beli yang bertujuan adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Silahkan direvisi jumlah poin perjanjian dalam surat keterangan berdasarkan kesepatan anda yang menjadi pembeli atau penjual.

Proses Jual Beli Tanah Yang Sah
*Penting : Silahkan isi sendiri ruang kosong yang ada dengan keadaan yang sesungguhnya.

Hormat Saya,

Penulis


Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah : Sebagai Perjanjian Awal Jual-Beli"