Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Salam hormat dan berbahagia buat rekan-rekan guru / tenaga pendidik dimanapun anda berada.
Informasi Ini kembali mengigatkan kepada rekan-rekan sekalian tenaga pendidik tentang persyaratan Dan Prioritas peserta PPG Tahun 2018.



Informasi Di Bawah ini berdasarkan sumber dari : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Persyaratan Peserta PPG Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Bebas Napza.
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
9. Berkelakuan baik.

Apakah persyaratan itu anda miliki?

Semoga anda salah satu yang layak dan sesuai dengan persyaratan diatas untuk mengikuti PPG tahun 2018. Apabila ada kesalahan data segera hubungi dinas pendidikan setempat atau memperbaiki di Entrian Dapodik melalui Operator sekolahnya masing-masing.

Prioritas Penetapan Peserta untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018.

1.Program Studi yang dibuka
2. Guru daerah 3T
3. Usia Guru >= 50
4. Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:

A. Skor Pretest
B. Usia
C. Masa Kerja

5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Capture by Halley

Oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Capture by Halley


Selaku Admin, sedikit saya jelaskan poin-point di atas. Sebagai berikut:

Pada Point pertama : Program studi yang dibuka adalah program PPG yang diadakan oleh LPTK “Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan” yang sanggup memebantu dalam melaksanakan program PPG dengan anggaran biaya yang telah ditetapkan bersama. Artinya, dari sekian jenis atau jenjang guru akan dibatasi berdasarkan Ketetapan dari Pemerintah atau pelaksana PPG dalam jabatan.

Point Kedua : Pemerintah memprioritaskan guru yang bertugas di Daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal)

Point Ketiga dan Keempat : artinya guru yang mengikuti PPG 2018 dibagi berdasarkan umur yaitu lebih dari 50 tahun dan kurang dari 50 tahun.

Peserta yang berhak mengikuti PPG dalam jabatan pun dirangking berdasarkan
Hasil nilai Pretest tertinggi, Usia yang lebih tua, dan masa kerja yang lebih lama.

Selanjutnya, Point Kelima menyatakan bagi guru yang Bukan PNS harus mengajar di sekolahnya selama 24 jam tatap muka setiap minggu yang tentunya harus Linier dengan pelajaran yang diampu. Berdasarkan dari SK Keterangan jumlah jam mengajar. Serta sesuai dengan kebutuhan guru berdasarkan data dari kabupaten/kota/provinsi yang sesuai data dari perhitungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.
Semoga Informasi Di atas bermanfaat
Jayalah Pendidikan Indonesia

Hormat Saya,

Admin
Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"