Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Salam
hormat dan berbahagia buat rekan-rekan guru / tenaga pendidik dimanapun anda
berada.
Informasi
Ini kembali mengigatkan kepada rekan-rekan sekalian tenaga pendidik tentang
persyaratan Dan Prioritas peserta PPG Tahun 2018.
Informasi Di Bawah ini berdasarkan
sumber dari : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Persyaratan
Peserta PPG Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru Dalam Jabatan
atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada
Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2017.
6. Berkualifikasi
akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang
akan diikuti.
7. Bebas Napza.
8. Sehat jasmani dan
rohani (jiwa).
9. Berkelakuan baik.
Apakah persyaratan itu anda miliki?
Semoga anda salah satu yang layak dan sesuai
dengan persyaratan diatas untuk mengikuti PPG tahun 2018. Apabila ada kesalahan
data segera hubungi dinas pendidikan setempat atau memperbaiki di Entrian
Dapodik melalui Operator sekolahnya masing-masing.
Prioritas
Penetapan Peserta untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2018.
1.Program Studi yang
dibuka
2. Guru daerah 3T
3. Usia Guru >= 50
4. Usia < 50 dan memenuhi passing grade,
diranking berdasarkan:
A. Skor Pretest
B. Usia
C. Masa Kerja
5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban
kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi
yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Capture by Halley |
Selaku Admin, sedikit saya jelaskan
poin-point di atas. Sebagai berikut:
Pada Point pertama : Program studi yang
dibuka adalah program PPG yang diadakan oleh LPTK “Lembaga Pendidikan Tenaga
Keguruan” yang sanggup memebantu dalam melaksanakan program PPG dengan anggaran
biaya yang telah ditetapkan bersama. Artinya, dari sekian jenis atau jenjang
guru akan dibatasi berdasarkan Ketetapan dari Pemerintah atau pelaksana PPG dalam
jabatan.
Point Kedua : Pemerintah memprioritaskan guru
yang bertugas di Daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal)
Point Ketiga dan Keempat : artinya guru yang
mengikuti PPG 2018 dibagi berdasarkan umur yaitu lebih dari 50 tahun dan kurang
dari 50 tahun.
Peserta yang berhak mengikuti PPG dalam
jabatan pun dirangking berdasarkan
Hasil
nilai Pretest tertinggi, Usia yang lebih tua, dan masa kerja yang lebih lama.
Selanjutnya, Point Kelima menyatakan bagi
guru yang Bukan PNS harus mengajar di sekolahnya selama 24 jam tatap muka setiap
minggu yang tentunya harus Linier dengan pelajaran yang diampu. Berdasarkan
dari SK Keterangan jumlah jam mengajar. Serta sesuai dengan kebutuhan guru
berdasarkan data dari kabupaten/kota/provinsi yang sesuai data dari perhitungan
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.
Semoga Informasi Di atas bermanfaat
Jayalah Pendidikan Indonesia
Hormat Saya,
Admin
Post a Comment for "Persyaratan Dan Prioritas Penetapan Peserta PPG / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.