Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022


Info Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022

Salam hangat Dan hormat Bagi pengunjung blog sederhana ini.

Rekan-rekan semua yang sebelumnya belum berhasil lulus pada periode sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan 2017/2018. Saat ini pemerintah melalui Surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Kembali membuka peluang bagi anda untuk mengikuti Sertifikasi guru melalui Pretest UKG 2018.

PRETEST UKG 2018.


Berikut Surat Edaran Yang dsampaikan untuk dapat kita pahami bersama.

captured by halleykawistoro.blogspot.com



Berdasarkan  surat edaran di atas. Ada beberapa hal Penting yang dapat kita pahami bersama. Antara Lain :

1. Calon Peserta PPG merupakan Tenaga Pendidik/ Guru yang Diangkan Sampai 31 Juli 2015 dan saat ini masih terdaftar di DAPODIK Data Pokok Pendidikan Pertanggal 31 Juli 2017.

2. Calon Peserta merupakan Tenaga Pendidik/Guru yang Memenuhi persyaratan akademik dan Administratif. Berdasarkan nilai Pretest dengan Skor Minimal 50 Bagi guru kelas dan guru Mapel. Setelah itu, Bagi guru kejuruan dengan Skor minimal 60. Penskoran tersebut merupakan Hasil dari Pretest berdasarkan ketetapan Dari KEMENRISTEK DIKTI / Kementerian Riset Dan Teknologi Pendidikan Tinggi. Skor tersebut Sebagai Standar Minimal KELULUSAN.

3. Calon Peserta Mendaftarkan diri secara mandiri pada laman http://Simpkb.id

4. Pastikan Kesesuaian Mata pelajaran yang diampu dengan kesesuaian ijasah yang anda miliki. Untuk kemudahan verifikasi dan validasi sebagai syarat kelayakan untuk mengikuti Pretest/UKG 2018.

5. Penetapan Tempat Ujian akan ditentukan di lain waktu dan bisa anda pantau Pada laman yang sama dengan POIN 3.

Poin ke 6 dapat anda baca dan ingin saya sampaikan di bawah ini meliputi : Jadwal Kegiatan Serta Tata cara pendaftaran yang admin sederhanakan sebagai berikut.

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pretest Calon peserta Sertifikasi Guru PPG dalam jabatan tahun 2018 seperti capture dibawah ini.




Tata Cara Pendaftaran Sebagai Berikut:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG
Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses
internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi
PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan
Validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan
tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan
(plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Demikianlah Informasi yang dapat saya bagikan secara sederhana dan semoga bermanfaat dengan informasi tersebut. Sumber Informasi ini : Surat edaran Direktur Jenderal guru dan tenaga kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan “KEMENDIKBUD”.

Catatan : Info terbaru akan diperbaharui berdasarkan aktualisasi. serta bagi rekan-rekan guru untuk memeriksa akun SIM PKB nya di laman Tersebut.

INFO TERKAIT :

Cara Mendaftar Ulang Pretes PPG guru dalam jabatan 2018

Terima kasih Telah Berkunjung dan sampai jumpa di Informasi terkait lainnya.

Hormat Saya,

Admin

Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Info Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022"