Info Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022
Info
Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022
Salam
hangat Dan hormat Bagi pengunjung blog sederhana ini.
Rekan-rekan
semua yang sebelumnya belum berhasil lulus pada periode sebagai calon peserta
sertifikasi guru dalam jabatan 2017/2018. Saat ini pemerintah melalui Surat
edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Kembali
membuka peluang bagi anda untuk mengikuti Sertifikasi guru melalui Pretest UKG 2018.
PRETEST UKG 2018.
Berikut
Surat Edaran Yang dsampaikan untuk dapat kita pahami bersama.
![]() |
captured by halleykawistoro.blogspot.com |
Berdasarkan surat edaran di atas. Ada beberapa hal
Penting yang dapat kita pahami bersama. Antara Lain :
1.
Calon Peserta PPG merupakan Tenaga Pendidik/ Guru yang Diangkan Sampai 31 Juli
2015 dan saat ini masih terdaftar di DAPODIK Data Pokok Pendidikan Pertanggal
31 Juli 2017.
2.
Calon Peserta merupakan Tenaga Pendidik/Guru yang Memenuhi persyaratan akademik
dan Administratif. Berdasarkan nilai Pretest dengan Skor Minimal 50 Bagi guru
kelas dan guru Mapel. Setelah itu, Bagi guru kejuruan dengan Skor minimal 60.
Penskoran tersebut merupakan Hasil dari Pretest berdasarkan ketetapan Dari
KEMENRISTEK DIKTI / Kementerian Riset Dan Teknologi Pendidikan Tinggi. Skor
tersebut Sebagai Standar Minimal KELULUSAN.
3.
Calon Peserta Mendaftarkan diri secara mandiri pada laman http://Simpkb.id
4.
Pastikan Kesesuaian Mata pelajaran yang diampu dengan kesesuaian ijasah yang
anda miliki. Untuk kemudahan verifikasi dan validasi sebagai syarat kelayakan
untuk mengikuti Pretest/UKG 2018.
5.
Penetapan Tempat Ujian akan ditentukan di lain waktu dan bisa anda pantau Pada
laman yang sama dengan POIN 3.
Poin
ke 6 dapat anda baca dan ingin saya sampaikan di bawah ini meliputi : Jadwal
Kegiatan Serta Tata cara pendaftaran yang admin sederhanakan sebagai berikut.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pretest Calon peserta Sertifikasi Guru PPG dalam jabatan tahun 2018 seperti capture dibawah ini.
Tata
Cara Pendaftaran Sebagai Berikut:
1. Aplikasi pendaftaran
calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs
tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG
Dalam Jabatan dengan
menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses
internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan
program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG
adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama
perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara
program studi
PPG yang
dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan
Validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika
program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika
program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan
tidak dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier
dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika
bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih
program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru
harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos
verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta pretest PPG
Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat
pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan
(plotting) peserta
pretest ke TUK selesai.
Demikianlah Informasi
yang dapat saya bagikan secara sederhana dan semoga bermanfaat dengan informasi
tersebut. Sumber Informasi ini : Surat edaran Direktur Jenderal guru dan tenaga
kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan “KEMENDIKBUD”.
Catatan : Info terbaru akan diperbaharui berdasarkan aktualisasi. serta bagi rekan-rekan guru untuk memeriksa akun SIM PKB nya di laman Tersebut.
INFO TERKAIT :
Cara Mendaftar Ulang Pretes PPG guru dalam jabatan 2018
INFO TERKAIT :
Cara Mendaftar Ulang Pretes PPG guru dalam jabatan 2018
Terima kasih Telah
Berkunjung dan sampai jumpa di Informasi terkait lainnya.
Hormat Saya,
Admin
Post a Comment for "Info Sertifikasi Guru : Pendaftaran Calon Sertifikasi PPG Melalui UKG Periode 2018-2022"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.