Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2018
Persyaratan
Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2018
Salam Hangat
dan Hormat.
Bagi Pengunjung
dan Pembaca Blog sederhana ini. Informasi penting bagi anda semua yang
berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan. Silahkan dibaca sampai selesai
informasi/artikel dibawah ini mengenai Pengajuan NUPTK 2018.
Informasi ini merupakan proses telaah dan
pemahaman dari : SALINAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN NOMOR UNIK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Bertujuan untuk memudahkan anda
memahami bagi yang membutuhkan informasi tersebut.
Berikut ini, akan admin sampaikan
Informasi terkait berdasarkan potongan gambar dibawah ini :
![]() |
Capture by halleykawistoro.blogspot.com |
Penjelasannya.
Persyaratan Calon Penerima NUPTK Tahun
2018 sebagai Berikut didasari halaman 5 salinan peraturan di atas:
Syarat Umum dan Penting
1. Guru
dan Tenaga Kependidikan Sudah terdata dalam pangkalan data DAPODIK. dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id untuk
jenjang sd,smp,sma,smk; dapo.paud.dik mas.kemendikbud.go.id
untuk jenjang paud,tk, dan pendidikan masyarakat.
2 Belum
Memiliki NUPTK : Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
3.Telah
Bertugas Pada sekolah/ Satuan Pendidikan yang memiliki NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional.
4.Penting
: Syarat Untuk Penetapan Calon Penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id
pada tingkat satuan pendidikan.
5. Persyaratan khusus/administrasi
sebagai berikut :
a. Melampirkan KTP
b. Ijazah dari pendidikan dasar sampai
dengan terakhir
c. Memiliki kualifikasi pendidikan
paling rendah D4 atau S1 Bagi Pendidik “guru”
dan Tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan formal.
d. bagi yang berstatus sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan
CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas
Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus
bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah; dan.
f. telah bertugas paling sedikit 2
(dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Catatan
Penting : Bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan bila kesulitan dalam proses Pengajuan NUPTK bisa
meminta informasi kepada pimpinan INSTANSI “sekolah” masing-masing. Selanjutnya,
bila menemui kendala dengan aplikasi atau sistem bisa meminta bantuan atau
bekerjasama dengan OPERATOR PETUGAS PENDATAAN /OPP di sekolahnya masing-masing.
/Salam Satu Data untuk pendidikan di
INDONESIA yang lebih baik serta mampu menciptakan Generasi Emas 2045.
“Semoga
kita menjadi Manusia dan Mahkluk yang bermanfaat bagi lainnya”:
Besar harapan saya untuk pengunjung
blog dan pembaca untuk Memberikan Bantuannya dengan LIKE di FANPAGE atau Sukai Google+ sebagai bentuk penghargaan bila
informasi di blog ini Bermanfaat.
Khilaf dan salah dalam penyampaian
Informasi mohon dimaklumi. Bila ingin informasi yang lebih akurat kordinasikan
dengan dinas pendidikan terkait Mengenai Persyaratan Cara Pengajuan dan Penetapan NUPTK 2018.
Berbagi Pengetahuan Mengenai Pengertian
Guru dan Tenaga Kependidikan dari dasboardgtk.kemendikbud.go.id/home.php.
Tenaga
Kependidikan =
Meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas Satuan pendidikan, Tenaga
Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga laboratorium, Teknisi Pengelola
kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Guru
= Merupakan seseorang
Pendidik meliputi Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SDLB/SMPLB/SMALB/,
SMA/SMK/MAK, Satuan Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C, dan guru pada
lembaga kursus dan pelatihan.
Hormat saya,
Admin
Bagaimana cara mendaftarkan nuptk seseorang maksudnya mandiri tidak melalui operator sekolah
ReplyDeleteTetap harus Melalui operator. Terima kasih
Delete