Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2018


Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2018

Salam Hangat dan Hormat.

Bagi Pengunjung dan Pembaca Blog sederhana ini. Informasi penting bagi anda semua yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan. Silahkan dibaca sampai selesai informasi/artikel dibawah ini mengenai Pengajuan NUPTK 2018.

Informasi ini merupakan proses telaah dan pemahaman dari : SALINAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.




Bertujuan untuk memudahkan anda memahami bagi yang membutuhkan informasi tersebut.
Berikut ini, akan admin sampaikan Informasi terkait berdasarkan potongan gambar dibawah ini :
Capture by halleykawistoro.blogspot.com


Penjelasannya.

Persyaratan Calon Penerima NUPTK Tahun 2018 sebagai Berikut didasari halaman 5 salinan peraturan di atas:

Syarat Umum dan Penting
1. Guru dan Tenaga Kependidikan Sudah terdata dalam pangkalan data DAPODIK.                  dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id untuk jenjang sd,smp,sma,smk; dapo.paud.dik               mas.kemendikbud.go.id untuk jenjang paud,tk, dan pendidikan masyarakat.

2 Belum Memiliki NUPTK : Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

3.Telah Bertugas Pada sekolah/ Satuan Pendidikan yang memiliki NPSN : Nomor   Pokok Sekolah Nasional.

4.Penting : Syarat Untuk Penetapan Calon Penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan       melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id pada tingkat satuan    pendidikan.

5. Persyaratan khusus/administrasi sebagai berikut :

a. Melampirkan KTP

b. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan terakhir

c. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah D4 atau S1 Bagi Pendidik  “guru” dan   Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.

d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

melampirkan:

                        1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
                        2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang  berstatus    bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh   pemerintah daerah; dan.

f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh  masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua  yayasan atau badan hukum lainnya.

Baca juga Artikel Terkait :
Informasi Pengajuan NUPTK 2018


Catatan Penting : Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bila kesulitan dalam proses Pengajuan NUPTK bisa meminta informasi kepada pimpinan INSTANSI “sekolah” masing-masing. Selanjutnya, bila menemui kendala dengan aplikasi atau sistem bisa meminta bantuan atau bekerjasama dengan OPERATOR PETUGAS PENDATAAN /OPP di sekolahnya masing-masing. /Salam Satu Data untuk pendidikan di INDONESIA yang lebih baik serta mampu menciptakan Generasi Emas 2045.

“Semoga kita menjadi Manusia dan Mahkluk yang bermanfaat bagi lainnya”:

Besar harapan saya untuk pengunjung blog dan pembaca untuk Memberikan Bantuannya dengan LIKE di FANPAGE atau Sukai Google+ sebagai bentuk penghargaan bila informasi di blog ini Bermanfaat.

Khilaf dan salah dalam penyampaian Informasi mohon dimaklumi. Bila ingin informasi yang lebih akurat kordinasikan dengan dinas pendidikan terkait Mengenai Persyaratan Cara Pengajuan dan Penetapan NUPTK 2018.



Berbagi Pengetahuan Mengenai Pengertian Guru dan Tenaga Kependidikan dari dasboardgtk.kemendikbud.go.id/home.php.

Tenaga Kependidikan = Meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas Satuan pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga laboratorium, Teknisi Pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Guru = Merupakan seseorang Pendidik meliputi Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SDLB/SMPLB/SMALB/, SMA/SMK/MAK, Satuan Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus dan pelatihan.

Hormat saya,

Admin

Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

2 comments for "Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2018"

  1. Bagaimana cara mendaftarkan nuptk seseorang maksudnya mandiri tidak melalui operator sekolah

    ReplyDelete