Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada Dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Diingat
Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada
dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Di ingat
Salam Hangat dan Hormat Bagi
Pengunjung Blog ini.
Informasi yang saya bagikan pada
kesempatan ini mengenai “Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada dan Tujuh Hal
Penting Yang Harus Di ingat”. Berdasarkan judul tersebut yang bersumber dari surat
edaran seperti potongan gambar di bawah ini:
Berdasarkan nomor surat :
B/71/M.SM.00.00/2017 di keluarkan tanggal 27 Desember 2017 dan telah ditetapkan
pada tanggal 17 desember 2017 oleh KEMENPAN-RB Bapak ASMAN ABNUR Mengenai :
Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun
2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019.
Perhatikan Potongan gambar berikut
ini:
Adapun saya
ulas kembali untuk dipahami bersama bagi sahabat pembaca yang berstatus PNS/ASN
atau memberi informasi kepada keluarganya yang PNS/ASN untuk disampaikan.
1.
PNS/ASN
Tidak boleh melakukan pendekatan kepada Partai politik yang berarti seorang
PNS/ASN Tidak boleh mendekati Partai Politik demi kepentingan Pribadi berupa
mencari cara untuk mendapatkan jabatan strategis tertentu baik secara
kepegawaian atau di luar kepegawaian.
2. PNS/ASN
Dilarang untuk Mempromosikan Dirinya dengan memasang spanduk/baliho. Untuk dirinya
atau orang lain. Yang berarti seorang PNS/ASN tidak boleh melakukan kampanye
apapun terkait atau yang berhubungan dengan kegiatan Pilkada/Pilpres dan
Pemilihan Legislatif.
3.
PNS/ASN
Dilarang mempromosikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala daerah atau Wakil kepala
daerah. “ SUDAH JELAS”.
4. PNS/ASN
Dilarang Menghadiri Deklarasi Bakal Calon Kepala daerah atau Wakil kepala
daerah. Yang berarti PNS/ASN tidak bioleh berkampanye atau berpolitik praktis
memihak pasangan tertentu selama tahapan Pilkada/Pilpres dan Pemilihan Legislatif.
5. PNS/ASN
Dilarang untuk Mengunggah, Menanggapi, dan Tidak Berkaitan/berhubungan dengan
Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah dan tidak memiliki keterkaitan
apapun di Media Online dan Media Sosial. Poin ini sangat penting untuk
dipahami. Yang berarti Interaksi langsung Seorang PNS/ASN saat pilkada bisa
saja dilaporkan oleh pihak yang terganggu dengan aktivitas pribadi seorang yang
berstatus PNS/ASN. Serta sebagai pengingat untuk hati-hati dalam menggunakan
Media online dan sosial.
6.
PNS/ASN
Dilarang Foto bersama. Yang berarti selama tahapan pilkada PNS/ASN tidak boleh
foto bersama terlebih memberikan simbol tangan/gerakan yang menunjukkan
keberpihakan. Agar lebih aman untuk PNS/ASN sebaiknya menghindari kegiatan foto
bersama unttuk tidak di salah artikan oleh pihak tertentu.
7.
PNS/ASN
dilarang menjadi narasumber dan pembicara bagi partai politik tertentu “sudah
jelas".
Berdasarkan uraian kembali delapan
poin penting yang harusnya di ingat oleh PNS/ASN selama tahapan Pilkada terkait
surat edaran oleh KEMENPAN-RB.
Apabila ada pelaporan dan pengaduan
dari pihak tertentu bisa saja Saudara Pembaca yang berstatus PNS/ASN terkena
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Semoga Informasi sederhana ini dapat
menjadi hal bermanfaat untuk di ingat bagi saudara atau keluarga kita dan diri
sendiri yang berstatus PNS/ASN. Besar harapan kita bersama semoga peraturan ini
juga tidak menjadi sebuah cara untuk mengkambing-hitamkan seorang yang
berstatus PNS/ASN dengan dasar rasa tidak suka atau cara menjatuhkan orang lain
dengan menggunakan peraturan.
Semoga kita menjadi pribadi yang
saling menghargai satu sama lain dan mengingatkan dalam hal kebaikan. Informasi
ini bersumber dari Surat Menteri PAN-RB Terkait Tentang Pelaksanaan Netralitas
Bagi ASN.
Hormat Saya
Penulis/ADMIN
Post a Comment for "Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada Dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Diingat"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.