Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada Dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Diingat


Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Di ingat
Salam Hangat dan Hormat Bagi Pengunjung Blog ini.
Informasi yang saya bagikan pada kesempatan ini mengenai “Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Di ingat”. Berdasarkan judul tersebut yang bersumber dari surat edaran seperti potongan gambar di bawah ini:

Berdasarkan nomor surat : B/71/M.SM.00.00/2017 di keluarkan tanggal 27 Desember 2017 dan telah ditetapkan pada tanggal 17 desember 2017 oleh KEMENPAN-RB Bapak ASMAN ABNUR Mengenai : Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Perhatikan Potongan gambar berikut ini:

Potongan Gambar Oleh halleykawistoro.blogspot.com
Adapun saya ulas kembali untuk dipahami bersama bagi sahabat pembaca yang berstatus PNS/ASN atau memberi informasi kepada keluarganya yang PNS/ASN untuk disampaikan.

1.    PNS/ASN Tidak boleh melakukan pendekatan kepada Partai politik yang berarti seorang PNS/ASN Tidak boleh mendekati Partai Politik demi kepentingan Pribadi berupa mencari cara untuk mendapatkan jabatan strategis tertentu baik secara kepegawaian atau di luar kepegawaian.

2.  PNS/ASN Dilarang untuk Mempromosikan Dirinya dengan memasang spanduk/baliho. Untuk dirinya atau orang lain. Yang berarti seorang PNS/ASN tidak boleh melakukan kampanye apapun terkait atau yang berhubungan dengan kegiatan Pilkada/Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

3.    PNS/ASN Dilarang mempromosikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala daerah atau Wakil kepala daerah. “ SUDAH JELAS”.

4.  PNS/ASN Dilarang Menghadiri Deklarasi Bakal Calon Kepala daerah atau Wakil kepala daerah. Yang berarti PNS/ASN tidak bioleh berkampanye atau berpolitik praktis memihak pasangan tertentu selama tahapan Pilkada/Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

5. PNS/ASN Dilarang untuk Mengunggah, Menanggapi, dan Tidak Berkaitan/berhubungan dengan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah dan tidak memiliki keterkaitan apapun di Media Online dan Media Sosial. Poin ini sangat penting untuk dipahami. Yang berarti Interaksi langsung Seorang PNS/ASN saat pilkada bisa saja dilaporkan oleh pihak yang terganggu dengan aktivitas pribadi seorang yang berstatus PNS/ASN. Serta sebagai pengingat untuk hati-hati dalam menggunakan Media online dan sosial.

6.    PNS/ASN Dilarang Foto bersama. Yang berarti selama tahapan pilkada PNS/ASN tidak boleh foto bersama terlebih memberikan simbol tangan/gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Agar lebih aman untuk PNS/ASN sebaiknya menghindari kegiatan foto bersama unttuk tidak di salah artikan oleh pihak tertentu.

7.    PNS/ASN dilarang menjadi narasumber dan pembicara bagi partai politik tertentu “sudah jelas".


Berdasarkan uraian kembali delapan poin penting yang harusnya di ingat oleh PNS/ASN selama tahapan Pilkada terkait surat edaran oleh KEMENPAN-RB.
Apabila ada pelaporan dan pengaduan dari pihak tertentu bisa saja Saudara Pembaca yang berstatus PNS/ASN terkena Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Semoga Informasi sederhana ini dapat menjadi hal bermanfaat untuk di ingat bagi saudara atau keluarga kita dan diri sendiri yang berstatus PNS/ASN. Besar harapan kita bersama semoga peraturan ini juga tidak menjadi sebuah cara untuk mengkambing-hitamkan seorang yang berstatus PNS/ASN dengan dasar rasa tidak suka atau cara menjatuhkan orang lain dengan menggunakan peraturan.
Semoga kita menjadi pribadi yang saling menghargai satu sama lain dan mengingatkan dalam hal kebaikan. Informasi ini bersumber dari Surat Menteri PAN-RB Terkait Tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN.

Hormat Saya

Penulis/ADMIN

Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Larangan Untuk PNS/ASN Terkait Pilkada Dan Tujuh Hal Penting Yang Harus Diingat"