Syarat Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 : Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/65/2018
Syarat Dan Jadwal PPG Dalam
Jabatan Tahun 2019 : Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/65/2018
Salam hangat dan hormat
Informasi terbaru bagi anda
rekan-rekan guru Se - Indonesia yang menanti Informasi mengenai Sertifikasi
guru untuk Periode Tahun 2019.
Setelah penantian dan mendapat
Informasi tentang hasil Pretest PPG yang telah dilaksanakan bulan Mei Tahun
2018. Angin segar, menyambut rekan-rekan semua dalam mempersiapkan diri untuk
Sertifikasi PPGJ tahun 2019 nanti.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor
22063/B.B4/65/2018 yang berisi tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Surat Edaran Kemdikbud PPGJ 2019 |
Informasi Pertama Dalam Surat
Tersebut Sebagai Berikut:
1. Calon
Peserta Wajib Mengumpulkan Persyaratan Administratif ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota
(Persyaratan Baca Di bawah)
2. Dinas
Pendidikan Terkait akan melakukan Verivikasi dan validasi sehubungan dengan berkas
dan melaporkan hasilnya ke Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
3. Dinas
Pendidikan terkait dan setempat akan mengirimkan berkas ke LPMP Provinsi. Apabila
berkas telah dinyatakan lolos verivikasi.
4. LPMP
Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap berkas Calon Peserta PPG.
5. Calon
Peserta yang dinyatakan lulus berkas melakukan registrasi dan konfirmas
kesediaan untuk mengikuti PPGJ tahun 2019. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan
tidak melakukan konfirmasi. Peserta dianggap tidak bersedia mengikuti PPGJ
tahun 2019.
6. Guru
dapat mengetahui perkembangan Informasi melalui Laman : Sergur.id.
Berikut
Persyaratan PPG Tahun 2019
1. Guru
Kementerian Pendidikan Dasar yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru
dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015.
3. Guru yang
Terdaftar dalam Daftar pokok pendidikan/dapodik
4. Guru
Memiliki NUPTK
5. Guru
Berijasah S-1 pendidikan dan sesuai dengan bidang studi yang diampu/diajarkan.
6. Aktif
mengajar dibuktikan dengan SK pembagian Tugas selama 2 Tahun mengajar Terakhir.
7. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun, sampai tanggal 31 Desember 2018.
8. Memenuhi
nilai minimal seleksi akademik.
9. Sehat
Jasmani dan Rohani.
10.
Bebas NaPZa, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya
11.
Berkelakuan Baik.
Berikut
ini Berkas Administrasi yang harus rekan-rekan persiapkan sebagai bahan yang
akan diserahkan ke dinas pendidikan setempat:
1. Fotokopi
Ijazah S1 atau pendidikan terakhir yang lebih tinggi. Dilegalisir oleh
Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
2. Fotokopi
SK Pengangkatan Pertama atau Sk Pengangkatan Dua Tahun Terakhir.
3. Fotokopi
Sk Mengajar atau SK pembagian Tugas Mengajar Dua Tahun Terakhir.
4. Surat
Ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG 2019.
5. Surat
Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah.
6. Surat
Keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
7. Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
8. Surat
Pernyataan bahwa berkas yang diserahkan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
JADWAL PPG Dalam Jabatan Tahun
2019 Pada Potongan Gambar Sebagai Berikut:
Jadwal Terbaru Potongan gambar oleh halleykawistoro.blogspot.com |
Demikianlah Informasi terbaru
mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2019. Semoga Berhasil bagi rekan-rekan yang
akan berpartisipasi nanti.
Hormat Saya,
Admin