Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 : Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/65/2018


Syarat Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 : Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/65/2018

Salam hangat dan hormat

Informasi terbaru bagi anda rekan-rekan guru Se - Indonesia yang menanti Informasi mengenai Sertifikasi guru untuk Periode Tahun 2019.

Setelah penantian dan mendapat Informasi tentang hasil Pretest PPG yang telah dilaksanakan bulan Mei Tahun 2018. Angin segar, menyambut rekan-rekan semua dalam mempersiapkan diri untuk Sertifikasi PPGJ tahun 2019 nanti.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/65/2018 yang berisi tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Surat Edaran Kemdikbud PPGJ 2019


Informasi Pertama Dalam Surat Tersebut Sebagai Berikut:

1.  Calon Peserta Wajib Mengumpulkan Persyaratan Administratif ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota (Persyaratan Baca Di bawah)

2.  Dinas Pendidikan Terkait akan melakukan Verivikasi dan validasi sehubungan dengan berkas dan melaporkan hasilnya ke Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).

3.  Dinas Pendidikan terkait dan setempat akan mengirimkan berkas ke LPMP Provinsi. Apabila berkas telah dinyatakan lolos verivikasi.

4.  LPMP Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap berkas Calon Peserta PPG.

5.  Calon Peserta yang dinyatakan lulus berkas melakukan registrasi dan konfirmas kesediaan untuk mengikuti PPGJ tahun 2019. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi. Peserta dianggap tidak bersedia mengikuti PPGJ tahun 2019.

6.  Guru dapat mengetahui perkembangan Informasi melalui Laman : Sergur.id.

Berikut Persyaratan PPG Tahun 2019

1.  Guru Kementerian Pendidikan Dasar yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2.  Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015.

3.  Guru yang Terdaftar dalam Daftar pokok pendidikan/dapodik

4.  Guru Memiliki NUPTK

5.  Guru Berijasah S-1 pendidikan dan sesuai dengan bidang studi yang diampu/diajarkan.

6.  Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian Tugas selama 2 Tahun mengajar Terakhir.

7.  Berusia setinggi-tingginya 58 tahun, sampai tanggal 31 Desember 2018.

8.  Memenuhi nilai minimal seleksi akademik.

9.  Sehat Jasmani dan Rohani.

10.             Bebas NaPZa,  Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya

11.             Berkelakuan Baik.

Berikut ini Berkas Administrasi yang harus rekan-rekan persiapkan sebagai bahan yang akan diserahkan ke dinas pendidikan setempat:

1.  Fotokopi Ijazah S1 atau pendidikan terakhir yang lebih tinggi. Dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.

2.  Fotokopi SK Pengangkatan Pertama atau Sk Pengangkatan Dua Tahun Terakhir.

3.  Fotokopi Sk Mengajar atau SK pembagian Tugas Mengajar Dua Tahun Terakhir.

4.  Surat Ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG 2019.

5.  Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah.

6.  Surat Keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.

7.  Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

8.  Surat Pernyataan bahwa berkas yang diserahkan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.


JADWAL PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Pada Potongan Gambar Sebagai Berikut:
Jadwal Terbaru Potongan gambar oleh halleykawistoro.blogspot.com



Demikianlah Informasi terbaru mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2019. Semoga Berhasil bagi rekan-rekan yang akan berpartisipasi nanti.

Hormat Saya,

Admin


Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain