Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB No 61 Tahun 2018


7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018
Salam hangat dan hormat Bagi Pengunjung Blog halleykawistoro
Ujian bagi CPNS Tahun 2018 telah selesai dilaksanakan. Pemerintah dengan alasan yang menampung aspirasi masyarakat berdasarkan Hasil Seleksi CPNS 2018 banyak peserta yang belum sampai pada nilai persyaratan untuk memasuki tahap selanjutnya yang kita kenal dengan singkatan
Pemerintah berusaha menampung Aspirasi masyarakat dengan Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang:  “OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018”.
Bagi pembaca yang masih kebingungan untuk memahami isi surat tersebut. Izinkan saya untuk menyampaikan maksud isi surat tersebut.
1. Pasal 1 dalam Surat tersebut berisi.
Setiap “Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)”. Setelah seleksi awal para peserta CPNS akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu SKB : Seleksi Kompetensi Bidang.

2. Pasal 2 dalam Surat tersebut berisi.
Terdiri dari dua poin yang berisi Bagi peserta seleksi CPNS 2018 berkesempatan untuk mengikuti tahap SKB dengan aturan
(a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
(b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar. Artinya ada peluang bagi peserta yang belum memenuhi Nilai Ambang Batas untuk masuk ke tahapan SKB dengan penjelasan pasal 3 dibawah ini:
3. Pasal 3 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 7 poin yang menjelaskan tentang CPNS yang belum memenuhi nilai ambang batas akan ditentukan berdasarkan nilai kumulatif.
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
 b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
 c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
 g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Pasal 4 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari dua poin yang menjelaskan bahwa peserta CPNS 2018 dapat mengikutti tahapan SKB dikarenakan (a) Tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas. (b) Belum tercukupinya peserta CPNS 2018 berdasarkan kuota cpns yang akan diterima oleh penyelenggara acara.
5. Pasal 5 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari tiga poin yang berisi tentang peserta cpns dengan nilai kumulatif terbaik dan tidak mencapai nilai ambang batas berkesempatan untuk mengikuti SKB sebanya tiga kali dengan ketentuan seperti ketentuan dibawah ini. 

Surat MENPAN-RB No 61 Tahun 2018 Oleh Halley Kawistoro

6. Pasal 6 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 3 hal yang berisi tentang aturan bagi peserta CPNS yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Serta, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
7. Pasal 7 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 7 hal penting dalam penerapan peserta dan tata cara bagi CPNS yang hendak mengikuti SKB..
Itulah uraian sederhana bagi anda semua yang telah mengikuti Tes CPNS 2018. Semoga apa yang diperbuat akan menjadi kebikan di masa depan. (bagi peserta yang merasa nilainya tingi dan belum berhasil untuk tahapan selanjutnya).
Semoga apapun yang terjadi. CPNS bukanlah sebuah masalah yang harus di pola menjadi lebih hebat.
Hormat Saya


Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB No 61 Tahun 2018"