7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB No 61 Tahun 2018
7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018
Salam hangat dan hormat Bagi
Pengunjung Blog halleykawistoro
Ujian bagi CPNS Tahun 2018 telah
selesai dilaksanakan. Pemerintah dengan alasan yang menampung aspirasi
masyarakat berdasarkan Hasil Seleksi CPNS 2018 banyak peserta yang belum sampai
pada nilai persyaratan untuk memasuki tahap selanjutnya yang kita kenal dengan
singkatan
Pemerintah berusaha menampung Aspirasi
masyarakat dengan Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang: “OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018”.
Bagi pembaca yang masih kebingungan
untuk memahami isi surat tersebut. Izinkan saya untuk menyampaikan maksud isi
surat tersebut.
1.
Pasal 1 dalam Surat tersebut berisi.
Setiap “Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB)”. Setelah seleksi awal para peserta CPNS akan memasuki tahapan
selanjutnya yaitu SKB : Seleksi Kompetensi Bidang.
2.
Pasal 2 dalam Surat tersebut berisi.
Terdiri dari dua poin yang berisi Bagi
peserta seleksi CPNS 2018 berkesempatan untuk mengikuti tahap SKB dengan aturan
(a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai
Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar.
(b) Peserta SKD yang tidak memenuhi
Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar. Artinya ada peluang bagi peserta yang belum memenuhi Nilai
Ambang Batas untuk masuk ke tahapan SKB dengan penjelasan pasal 3 dibawah ini:
3.
Pasal 3 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 7 poin yang menjelaskan
tentang CPNS yang belum memenuhi nilai ambang batas akan ditentukan berdasarkan
nilai kumulatif.
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum
paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk
jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima)
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk
jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga
Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua
ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua
ratus lima puluh lima)
e. Nilai kumulatif SKD formasi
Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
f. Nilai kumulatif SKD formasi
Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
(dua ratus dua puluh).
4. Pasal 4 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari dua poin yang menjelaskan
bahwa peserta CPNS 2018 dapat mengikutti tahapan SKB dikarenakan (a) Tidak ada
peserta yang memenuhi nilai ambang batas. (b) Belum tercukupinya peserta CPNS
2018 berdasarkan kuota cpns yang akan diterima oleh penyelenggara acara.
5.
Pasal 5 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari tiga poin
yang berisi tentang peserta cpns dengan nilai kumulatif terbaik dan tidak
mencapai nilai ambang batas berkesempatan untuk mengikuti SKB sebanya tiga kali
dengan ketentuan seperti ketentuan dibawah ini.
Surat MENPAN-RB No 61 Tahun 2018 Oleh Halley Kawistoro |
6. Pasal 6 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 3 hal yang berisi tentang
aturan bagi peserta CPNS yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Serta, peserta
SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok
kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
7. Pasal 7 dalam surat tersebut berisi
Terdiri dari 7 hal penting dalam
penerapan peserta dan tata cara bagi CPNS yang hendak mengikuti SKB..
Itulah uraian sederhana bagi anda
semua yang telah mengikuti Tes CPNS 2018. Semoga apa yang diperbuat akan
menjadi kebikan di masa depan. (bagi peserta yang merasa nilainya tingi dan belum
berhasil untuk tahapan selanjutnya).
Semoga apapun yang terjadi. CPNS
bukanlah sebuah masalah yang harus di pola menjadi lebih hebat.
Hormat Saya
Post a Comment for "7 Pasal Yang Harus Dipahami Peserta CPNS 2018 Dari MENPAN-RB No 61 Tahun 2018"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.