Jadwal Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Dan Peryaratannya
Jadwal Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Dan
Peryaratannya.
Salam hangat dan hormat.
Kegiatan penjaringan peserta sertifikasi guru PPG dalam jabatan untuk tahun 2019 sudah berakhir dengan menetepkan peserta PPG. Tahun 2019 dengan 5 gelombang dan satu gelombang jalur Dasus atau daerah Khusus. Peserta PPG yang di jaring berdasarkan seleksi Akademik Tahun pada tahun-tahun sebelumnya dengan sebutan Uji kompetensi guru atau Pretest UKG.
Berdasarkan penjaringan yang dilakukan pemerintah. Tahun 2020 masih merupakan kelanjutan untuk peserta PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi Akademik dan belum mendapatkan giliran dan kesempatan berdasarkan data yang ada.
Bagi anda yang ingin memeriksa status anda yang berhubungan dengan Kegiatan PPG dalam jabatan. Seperti informasi sebelumnya. Silahkan kunjungi situs Sergur.id disana anda akan bisa mengetahui status anda. apakah terdata dan menjadi peserta atau nama anda tidak terdata sama sekali.
Cara memeriksanya dengan menggunakan No peserta UKG sebelumnya. Setelah anda masukkan dan meng Enternya maka akan keluar nama anda jika sudah ditetapkan sebagai Peserta PPG atau sebaliknya nama anda tidak terdata di sistem.
Berdasarkan penjaringan yang dilakukan pemerintah. Tahun 2020 masih merupakan kelanjutan untuk peserta PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi Akademik dan belum mendapatkan giliran dan kesempatan berdasarkan data yang ada.
Bagi anda yang ingin memeriksa status anda yang berhubungan dengan Kegiatan PPG dalam jabatan. Seperti informasi sebelumnya. Silahkan kunjungi situs Sergur.id disana anda akan bisa mengetahui status anda. apakah terdata dan menjadi peserta atau nama anda tidak terdata sama sekali.
Cara memeriksanya dengan menggunakan No peserta UKG sebelumnya. Setelah anda masukkan dan meng Enternya maka akan keluar nama anda jika sudah ditetapkan sebagai Peserta PPG atau sebaliknya nama anda tidak terdata di sistem.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Persyaratan
peserta PPG dalam jabatan Tahun 2020
1. Guru di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik.
2. Terdaftar pada
Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat
menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015.
5. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan
program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif
mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala
sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2019.
8. Sehat jasmani
dan rohani.
9. Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi
1. Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2. Fotokopi SK
Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi
GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan
yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Guru PNS
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang
ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru Tetap
Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS
di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi
kewenangan minimal 2 tahun
berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Fotokopi SK
mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran
2017/2018 dan 2018/2019).
4. Surat ijin dari
Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2020.
5. Pakta integritas
dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6. Surat
penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari
luar negeri.
7. Surat keterangan
sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
8. Surat keterangan
bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
9. Surat keterangan
berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di
LPTK).
Jadwal Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Dan
Peryaratannya.
1. Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas 1 - 30 September 2019.
2. Verifikasi Dinas 15
September – 9 Oktober 2019.
3. Dinas antar berkas ke LPMP 20
september – 12 Oktober 2019.
4. Verifikasi LPMP 21
September - 18 Oktober 2019.
Semoga anda yang belum atau sudah mengikuti PPG mendapatkan banyak manffat dari kegiatan tersebut.
Sampai juga di informasi selanjutnya di www.halleykawistoro.com
Hormat saya,
Penulis
Semoga anda yang belum atau sudah mengikuti PPG mendapatkan banyak manffat dari kegiatan tersebut.
Sampai juga di informasi selanjutnya di www.halleykawistoro.com
Hormat saya,
Penulis
Post a Comment for "Jadwal Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Dan Peryaratannya"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.