Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Skema Jitu Hadapi Soal Ujian CPNS 2019-2020 Agar Lulus Menjadi PNS Dan ASN

Skema Jitu Hadapi Soal Ujian CPNS 2019-2020 Agar Lulus Menjadi PNS Dan ASN

Salam Hangat Dan hormat

Sukses buat kita semua. Buat anda pengunjung dan pembaca blog sederhana ini. Setelah Formasi pembukaan penerimaan Calon pegawai negeri sipil kemaren telah dilakukan dan memasuki fase pertama yaitu penerimaan berkas calon pelamar yang nantinya akan bertanding di Ujian penerimaan dengan formasi yang sesuai dengan pendidikan para calon pelamar.

Bagi anda semua calon pelamar peserta ujian CPNS 2019 ini. Setelah anda ditetapkan sebagai peserta Ujian. Hal utama adalah dengan belajar dan banyak berdoa. Semoga ujian nanti bisa dihadapi dengan hasil yang membawa anda menjadi seorang PNS atau ASN.

Pekerjaan menjadi PNS dan ASN masih dianggap sebagai sebuah profesi yang menjanjikan bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Point penting nya bukan seperti itu. Banyak anggapan juga pekerjaan PNS atau ASN di anggap punya masa depan dan minim resiko. 


Yuk mari berfikir positif. Kehidupan ini yang salah satunya rejeki itu merupakan bagian dari yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan kita sebagai manusia. Apa pun pekerjaan dan rejeki sudah ada ketetapan. namun, Usaha yang kita lakukanlah yang berbeda. Mari kita yakini kita semua sama punya kesempatan untuk bahagia dan sukses. Salah satu bentuk usaha anda adalah dengan mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019. 

Bagi anda yang mengikuti pastinya tahu tentang batasan kelulusan skor nilai dalam ujian tersebut.

Fakta pertama adalah:

1. Ketahuilah perkiraan Jumlah SOAL. Tahun ini juga jumlah soal adalah 100 soal.

2. Seleksi Kompetensi Dasar dalam ujian yang terbagi menjadi 3 yaitu: Soal TKP (tes kepribadian Pribadi), Soal TIU (Tes Intelegensia Umum), Soal  Tes Wawasan Kebangsaan.

3. Pembagian Soal adalah Soal TKP : 35 soal Soal TIU : 35 Soal dan TWK : 30 Soal.

4. Soal Kepribadian memiliki skor 1-5 untuk setiap soalnya.

5. Soal TIU dan TWK dengan skor bila betul 5 dan bila salah jawaban 0 nilainya.

Setelah anda mendapat pengetahuan awal tersebut silahkan anda buat skema bagaimana kemungkinan-kemungkinan anda bisa sukses dan lolos dalam ujian. Tahukah Anda? Tes SKD: Seleksi kompetensi dasar ini punya batasan kelulusan untuk anda ketahui.

Artinya peserta atau calon PNS dan As mempunyai kemapuan yang merata dari aspek kompetensi dasar.

Untuk Soal TKP anda harus bisa menjawab benar soal sebanyak rerata skor 4 yaitu. 35x4 artinya anda mencapai passing grade yaitu 126.

Untuk Soal TIU 35 Soal dengan satu soal skornya 5 anda harus benar soal berjumlah 16x5 dengan passing grade 80.

Untuk Soal TWK dengan jumlah soal 30 skornya 5 anda harus bernar soal berjumlah 13x5 dengan passing grade 60.

Total keseluruhan 126+80+65 = skor akhir 271.

Buat anda semua yang akan mengikuti Tes CPNS Skema di atas sebagai pemahaman anda semua dalam menghadapi ujian yang berhubungan dengan jumlah waktu dalam pengerjaan soal. waktu 90m menit dengan jumlah soal 100 menit akan anda gambarkan sebagai sebuah keadaan yang dirasakan tidak cukup dalam pengerjaan soal.

Artinya anda harus punya modal dasar pada ujian nanti dengan memastikan jwaban yang anda berikan benar. Untuk soal TKP 26 Soal untuk TIU 16 Soal dan Untuk TKP 13 Soal. Jika dihitung satu soal satu menit artinya anda hanya menghabiskan waktu 55 menit dan sisa waktu bisa anda meningkatkan skor anda dengan jawaban-jawaban terbaik dan tentunya benar dan andapun masuk dalam kategori sukses dan berhasil.

Untuk itulah dengan anda menargetkan jumlah soal yang bisa dijawab dan benar anda akan mendapatkan sisa waktu yang jika jawaban anda juga benar maka skor anda akan lebih tinggi.

Selamat UJIAN SKD BAGI PELAMAR CPNS 2019. Semoga Berhasil dan sukses.

Hormat Saya,


Admin.






Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Skema Jitu Hadapi Soal Ujian CPNS 2019-2020 Agar Lulus Menjadi PNS Dan ASN"