Peluang Guru Honorer K2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 PPPK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peluang Guru Honorer K2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Salam Hangat Dan Hormat
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 sebagai sebuah Penantian yang ditunggu oleh Profesi Guru yang berstatus honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019.
Berikut Bagian Isi Dari PERPRES Tersebut:
Perpres tentang Jabatan Fungisonal salah satunya Guru yang dapat menjadi PPPK. Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Untuk Profesi guru diterangkan pada lampiran dengan urutan kode nomor 42.
Selain itu berikut ini Isi Pasal Satu pada kepres tersebut yang menjelaskan tentang Jabatan Fungsional yang Profesi Guru sebagai salah satu di dalamnya.
Hormat Saya
Admin
Salam Hangat Dan Hormat
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 sebagai sebuah Penantian yang ditunggu oleh Profesi Guru yang berstatus honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019.
Berikut Bagian Isi Dari PERPRES Tersebut:
Perpres tentang Jabatan Fungisonal salah satunya Guru yang dapat menjadi PPPK. Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Untuk Profesi guru diterangkan pada lampiran dengan urutan kode nomor 42.
Selain itu berikut ini Isi Pasal Satu pada kepres tersebut yang menjelaskan tentang Jabatan Fungsional yang Profesi Guru sebagai salah satu di dalamnya.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkanfungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hakseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatusatuan organisasi.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkatJPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada InstansiPemerintah.
3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JFadalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yangberdasarkan pada keahlian dan keterampilantertentu.
4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JAadalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaanaparatur negara.
7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkatASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil danPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangbekerja pada Instansi Pemerintah.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnyadisebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil danPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahanatau diserahi tugas negara lainnya dan digajiberdasarkan peraturan perundang undangan.
9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASNsecara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki Jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN danpembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkatB/B adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan."
Semoga rekan-rekan guru yang berstatus honorer K2 segera mendapat kejelasan dan direalisasikan menjadi PPPK dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Sehingga profesi guru semakin dihargai dan menjadi profesi yang dibanggakan oleh rekan-rekan yang Berstatus Honorer. Selain itu melalui perpres ini diharapkan mengurangi kesenjangan yang terjadi dalam dunia pendidikan.
Semoga jaya selalu pendidikan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Untuk Lebih jelas silahkan kunjungi : https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
Admin
Post a Comment for "Peluang Guru Honorer K2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 PPPK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.