Informasi Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan ASN PPPK Guru 2021-2024
Informasi Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan ASN PPPK Guru 2021-2024
Salam Hangat Dan Hormat.
PPPK Guru Menjadi salah satu bagian penting untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Terkait hal Tersebut. Pemerintah terus mempersiapkan rencana penerimaan ASN / PPPK Guru.
Pengertian PPPK Guru.
Berdasarkan (UU Nomor 5 Tahun 2014) Tentang ASN. PPPK adalah sebuah Pekerjaan Yang Dipekerjakan dengan Perjanjian Kontrak dan Waktu Yang Ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut dapat memberi Angin segar bagi Rekan Rekan guru yang tentunya bisa mengurangi beban ekonomi. Serta mendapat Penghasilan yang layak sebagai seorang tenaga pendidik atau guru.
Informasi Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan ASN PPPK Guru 2021-2024 |
Berikut Ini ada 14 Poin Penting Info terbaru terkait PPPK Bagi Guru Honor atau yayasan yang ingin Menjadi PPPK.
14 Poin HASIL/RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020
1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
a. Guru Honor K2 database BKN
b. Guru honorer baik di sekolah negeri
ataupun swasta yang sudah masuk dapodik
c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
2) Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK.
3) Yang harus diperhatikan oleh calon
pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di
dukcapil dengan database di dapodik.
4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus
benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian
antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :
a. Cek data NIK tersebut di dukcapil.
b. Jika di dukcapil data NIK ternyata
salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil.
c. Setelah data NIK di dukcapil sudah
benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada
fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar.
d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui
perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di
dapodik.
e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31
Desember 2020.
5) Pendaftaran PPPK dilihat dari
kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang
mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas
sertifikat pendidik.
6) Verifikasi data guru calon peserta
PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan
melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan
ketika melakukan verval ijazah adalah :
1) Verval ijazah tidak digunakan untuk
menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK.
2) Verval ijazah digunakan untuk
memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
3) Yang harus diperhatikan ketika
memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi,
nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu,
maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan
dipilih.
5) Apabila ketika verval ijazah terdapat
kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data
di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
6) Apabila perguruan tinggi atau data
tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi
PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan
mulai tahun 2021 sampai 2024.
9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos
mendapat kesempatan 3 kali .
10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS
karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi
bidang/teknis.
11) Materi Ujian :
Tipe
Konten Butir soal Waktu bobot
Kompetensi
Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%
Tes
Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
Manajerial 30 25 40%
Sosio-Kultural 20 15
Pertanyaan
wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
Jumlah
150 soal 170 menit 100%
12) Peraturan PPPK tercantum dalam:
• UU No. 5 Th 2014
• PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen
PPPK
• Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
• Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan
Tunjangan PPPK
• PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa
Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan
Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan
Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
13) Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai
Guru Ahli Pertama
14) PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
• Gaji didasarkan pada golongan dan
masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)
• Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala
atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
• Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di
Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah
dibebankan pada APBD.
• Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk
JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN
• Dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
Semoga Informasi Di Atas bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang ingin atau berkesempatan menjadi PPPK Guru Tahun 2021-2024.
Selamat Mencoba, Siapkan Diri. Semoga Berhasil. Semangat selalu.
Jayalah Pendidikan Indonesia.
Hormat Saya.
Admin.
Post a Comment for "Informasi Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan ASN PPPK Guru 2021-2024"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.