Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan PPPK Guru Terbaru Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Persyaratan PPPK Guru Terbaru Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Gambar dari Pixabay)

PPPK Guru Terbaru - Salah satu Profesi di Indonesia adalah Guru. Bagi sebagian masyarakat Indonesia menjadi guru adalah sebuah pekerjaaan atau profesi mulia. 

Selain itu, Guru Menjadi sebuah profesi yang menarik jika menyandang status PNS atau ASN. Namun, sayangnya pemerintah daerah di Indonesia tidak sama dalam membuka kran ASN Guru, ditambah lagi adanya peraturan dari Pemerintah Pusat yang sampai saat ini simpang siur terkait ASN guru di daerah.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah melanjutkan aturan terkait ASN Guru dengan program PPPK Guru yang saat ini terus berjalan di berbagai wilayah tanah air demi mencukupi kebutuhan guru ASN yang memasuki masa pensiun.

PPPK Guru adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagi anda semua yang belum berkesempatan untuk mengikuti tes ASN Guru, Pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membuka jalur PPPK Guru, yang saat ini masih lanjutan PPPK Guru 2022.

Selanjutnya untuk persiapan dan Informasi Awal terkait PPPK Guru terbaru, Perlu mengetahui persyaratan dan apa saja yang dibutuhkan ketika mau mengikuti PPPK Guru terbaru.

Berikut ini, Persyaratan PPPK Guru Terbaru Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Persyaratan

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti PPPK Guru

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Bagi Anda yang hendak mendaftar sebaiknya terus mengupgrade kemampuan dan Informasi terkait PPPK Guru terbaru.

Serta semoga Anda semua sukses menjadi seorang guru dengan kompetensi yang handal mampu mencerdaskan anak bangsa dan Negara.

Menjadi Motor penggerak dalam kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Semoga Berhasil.

Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Persyaratan PPPK Guru Terbaru Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia"