Informasi Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Informasi
Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Salam Hangat dan Hormat.
Dunia pendidikan Indonesia terus
berbenah dalam pendataan Pendidik “Guru” dan Tenaga Kependidikan. Menitikberatkan
kepada Aplikasi DAPODIK dengan Peran besar seorang Operator untuk sebuah
tanggung jawab memberikan pendataan secara nyata berdasarkan keadaan sebenarnya
di lapangan. Berbagai kendala dihadapi seorang operator untuk menyelesaikan
tugasnya.
Paragraf di atas sekedar pengantar,
Kesempatan kali ini. Saya selaku admin akan membagikan informasi terbaru
mengenai Penerbitan NUPTK. Pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak asing
lagi dengan Akronim tersebut. Nomor Urut tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Informasi ini merupakan proses telaah
dari : SALINAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN NOMOR UNIK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Guru dan Tenaga kependidikan
sebelumnya yang belum memiliki NUPTK bertanya-tanya mengenai status dalam
pengabdiannya di dunia pendidikan. Lantaran, NUPTK menjadi dasar acuan untuk
berbagai program yang diadakan pemerintah.
Semoga dengan Informasi sederhana di
Blog ini bisa sedikit menghilangkan kegelisahan yang ada pada guru dan tenaga
kependidikan. Terutama, bagi rekan-rekan dalam dunia pendidikan yang berharap
untuk mendapatkan NUPTK.
Baca Baik-baik Penjelasannya sebagai
berikut.
Alur
Proses Penetapan NUPTK
berdasar salinan surat tersebut Berdasar potongan gambar dibawah ini:
PENJELASAN:
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempersiapkan Syarat untuk pengajuan NUPTK.
BACA : Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK 2018
BACA : Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK 2018
2. Satuan Pendidikan akan melakukan
Verifikasi kelayakan berdasarkan data yang sebenarnya. Setelah itu, data akan
Diunggah untuk ditindaklanjuti ke jenjang selanjutnya.
3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten dan Kota akan memeriksa valid dan tidaknya data yang di
ajukan dari tingkat sekolah. Jika tidak valid pengajuan dibatalkan. Namun,
tetap bisa menjadi calon penerima NUPTK. Sedangkan, Jika Valid akan dilanjutkan ke jenjang selanjutnya diusulkan
menjadi Penerima NUPTK.
4. Instansi Biro PKLN; LPMP dan BP
PAUD DIKMAS akan melanjutkan proses untuk melakukan pemeriksaan Validitas data
yang di ajukan melalui sistem. Apabila Tidak Valid akan dikembalikan dan
diberikan alasan. Jika Valid maka
data tersebut akan diterima dan disetujui untuk dilanjutkan pada
proses/tingkatan akhir.
5. Proses akhir Pengajuan Guru dan
Tenaga Kependidikan akan ditentukan oleh PDSPK “Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan” melalui mekanisme yang sama dengan sebelumnya. Bila sudah
sesuai maka Guru dan Tenaga Kependidikan akan diterbikan NUPTK nya oleh PDSPK.
Catatan
Penting : Bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan bila kesulitan dalam proses Pengajuan NUPTK bisa
meminta informasi kepada pimpinan INSTANSI “sekolah” masing-masing. Selanjutnya,
bila menemui kendala dengan aplikasi atau sistem bisa meminta bantuan atau
bekerjasama dengan OPERATOR PETUGAS PENDATAAN /OPP di sekolahnya masing-masing.
/Salam Satu Data untuk pendidikan di
INDONESIA yang lebih baik serta mampu menciptakan Generasi Emas 2045.
“Semoga kita menjadi Manusia dan Mahkluk
yang bermanfaat bagi lainnya”:
Besar harapan saya untuk pengunjung
blog dan pembaca untuk Memberikan Bantuannya dengan LIKE di FANPAGE atau Sukai
Google+ Blog ini. sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi bila informasi di blog ini bermanfaat.
loading...
Khilaf dan salah dalam penyampaian
Informasi mohon dimaklumi. Bila ingin informasi yang lebih akurat kordinasikan
dengan dinas pendidikan terkait Mengenai Pengajuan dan Penetapan NUPTK 2018 Atau Silahkan gunakan mesin pencari GOOGLE dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai mengenai surat salinan pada paragraf ketiga dalam informasi/artikel ini.
Pengertian Guru dan Tenaga
Kependidikan dari dasboardgtk.kemendikbud.go.id/home.php
Guru = Merupakan seseorang Pendidik
meliputi Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SDLB/SMPLB/SMALB/, SMA/SMK/MAK, Satuan
Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus dan
pelatihan.
Tenaga Kependidikan = Meliputi Kepala
Sekolah/Madrasah, Pengawas Satuan pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga
Perpustakaan, Tenaga laboratorium, Teknisi Pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Hormat saya dan salam kenal,
Admin
Post a Comment for "Informasi Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.