Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Informasi Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


Informasi Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Salam Hangat dan Hormat.

Dunia pendidikan Indonesia terus berbenah dalam pendataan Pendidik “Guru” dan Tenaga Kependidikan. Menitikberatkan kepada Aplikasi DAPODIK dengan Peran besar seorang Operator untuk sebuah tanggung jawab memberikan pendataan secara nyata berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan. Berbagai kendala dihadapi seorang operator untuk menyelesaikan tugasnya.

Paragraf di atas sekedar pengantar, Kesempatan kali ini. Saya selaku admin akan membagikan informasi terbaru mengenai Penerbitan NUPTK. Pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak asing lagi dengan Akronim tersebut. Nomor Urut tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Informasi ini merupakan proses telaah dari : SALINAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Guru dan Tenaga kependidikan sebelumnya yang belum memiliki NUPTK bertanya-tanya mengenai status dalam pengabdiannya di dunia pendidikan. Lantaran, NUPTK menjadi dasar acuan untuk berbagai program yang diadakan pemerintah.

Semoga dengan Informasi sederhana di Blog ini bisa sedikit menghilangkan kegelisahan yang ada pada guru dan tenaga kependidikan. Terutama, bagi rekan-rekan dalam dunia pendidikan yang berharap untuk mendapatkan NUPTK.

Baca Baik-baik Penjelasannya sebagai berikut.

Alur Proses Penetapan NUPTK berdasar salinan surat tersebut Berdasar potongan gambar dibawah ini:


PENJELASAN:

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mempersiapkan Syarat untuk pengajuan NUPTK.
BACA : Persyaratan Cara Pengajuan NUPTK 2018

2. Satuan Pendidikan akan melakukan Verifikasi kelayakan berdasarkan data yang sebenarnya. Setelah itu, data akan Diunggah untuk ditindaklanjuti ke jenjang selanjutnya.

3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten dan Kota akan memeriksa valid dan tidaknya data yang di ajukan dari tingkat sekolah. Jika tidak valid pengajuan dibatalkan. Namun, tetap bisa menjadi calon penerima NUPTK. Sedangkan, Jika Valid akan dilanjutkan ke jenjang selanjutnya diusulkan menjadi Penerima NUPTK.

4. Instansi Biro PKLN; LPMP dan BP PAUD DIKMAS akan melanjutkan proses untuk melakukan pemeriksaan Validitas data yang di ajukan melalui sistem. Apabila Tidak Valid akan dikembalikan dan diberikan alasan. Jika Valid maka data tersebut akan diterima dan disetujui untuk dilanjutkan pada proses/tingkatan akhir.

5. Proses akhir Pengajuan Guru dan Tenaga Kependidikan akan ditentukan oleh PDSPK “Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan” melalui mekanisme yang sama dengan sebelumnya. Bila sudah sesuai maka Guru dan Tenaga Kependidikan akan diterbikan NUPTK nya oleh PDSPK.

Catatan Penting : Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bila kesulitan dalam proses Pengajuan NUPTK bisa meminta informasi kepada pimpinan INSTANSI “sekolah” masing-masing. Selanjutnya, bila menemui kendala dengan aplikasi atau sistem bisa meminta bantuan atau bekerjasama dengan OPERATOR PETUGAS PENDATAAN /OPP di sekolahnya masing-masing. /Salam Satu Data untuk pendidikan di INDONESIA yang lebih baik serta mampu menciptakan Generasi Emas 2045.

“Semoga kita menjadi Manusia dan Mahkluk yang bermanfaat bagi lainnya”:
Besar harapan saya untuk pengunjung blog dan pembaca untuk Memberikan Bantuannya dengan LIKE di FANPAGE atau Sukai Google+ Blog ini. sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi bila informasi di blog ini bermanfaat.

loading...

Khilaf dan salah dalam penyampaian Informasi mohon dimaklumi. Bila ingin informasi yang lebih akurat kordinasikan dengan dinas pendidikan terkait Mengenai Pengajuan dan Penetapan NUPTK 2018 Atau Silahkan gunakan mesin pencari GOOGLE dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai mengenai surat salinan pada paragraf ketiga dalam informasi/artikel ini.

Pengertian Guru dan Tenaga Kependidikan dari dasboardgtk.kemendikbud.go.id/home.php

Guru = Merupakan seseorang Pendidik meliputi Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SDLB/SMPLB/SMALB/, SMA/SMK/MAK, Satuan Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga Kependidikan = Meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas Satuan pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga laboratorium, Teknisi Pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Hormat saya dan salam kenal,

Admin

Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Informasi Cara Menerbitkan NUPTK 2018 Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"